"Ada dua lembaga yang mendapat dana hibah namun tidak mengajukan proposal, itu bagaimana?" tanya JPU kepada saksi Nurdin Lubis selaku Sekda Provsu merangkap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan saksi Raja Indra Saleh yang menjabat Kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/8/2016).
Mendapat pertanyaan itu, kedua saksi membenarkan. Menurut mereka, kedua lembaga itu menerima dana hibah serta menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait adanya penyimpangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Itu memang benar, Pak Jaksa. Itu PWI dan SPS. Tapi, saya tidak dapat merinci mereka dapat berapa, yang saya ingat PWI dapat Rp500 juta," ucap saksi Nurdin Lubis.
JPU menegaskan ada temuan BPK bahwa PWI mendapat kucuran dana pada Tahun 2013 sebesar Rp500 juta dan SPS mendapat kucuran dana di Tahun 2012 sebesar Rp700 juta. Namun, kedua lembaga itu tetap memperoleh kucuran dana hibah meski tidak mengajukan proposal. Padahal, pencairan itu tidak sesuai mekanisme yang benar dan tidak diverifikasi.
"Apakah kedua lembaga ini telah memenuhi syarat dan sesuai mekanisme? Harusnya ini melewati proses dari TAPD dan Gubernur? Kenapa kedua lembaga ini mendapat dana hibah?" tanya jaksa lagi.
Kedua saksi hanya bisa tertunduk di hadapan ketua majelis hakim Djaniko M.H. Girsang. Mereka mengaku baru mengetahui kedua lembaga itu menerima dana hibah setelah menjadi temuan BPK.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah/bansos Pemprov Sumut TA 2012-2013, Gatot didudukkan menjadi terdakwa. Sutias Handayani istri pertama Gatot selalu hadir untuk menyaksikan persidangan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)