Benda menyerupai bom sebelum dimusnahkan petugas Satbrimob Polda Jawa Timur (ilustrasi). (Metrotvnews.com/Agus Josiandi)
Benda menyerupai bom sebelum dimusnahkan petugas Satbrimob Polda Jawa Timur (ilustrasi). (Metrotvnews.com/Agus Josiandi) (ant)

Penyulut Ledakan di Pasir Putih Diancam Hukuman Mati

bom
ant • 01 Februari 2016 12:48
medcom.id, Jambi: Pelaku peledakan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, terancam hukuman mati. Dia dikenai pasal tindak pidana terorisme.
 
Kepastian itu disampaikan Kapolda Jambi Brigjen Pol Musyafak. Melansir Antara, Senin 1 Februari 2016, Musyafak bilang tersangka dijerat UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
 
"Ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Musyafak. 
 
Ledakan di Pasir Putih terjadi Rabu 27 Januari 2016 dini hari. Tersangka atas nama Hendri ditangkap anggota Polda Jambi dua hari kemudian. Peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Saat itu, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi justru bilang itu bukan bom. "Saya tegaskan bahwa ledakan yang terjadi di Pasir Putih, Jambi Selatan itu bukanlah bom seperti yang diberitakan. Tetapi ledakan itu berasal dari petasan ukuran besar yang disengaja dilakukan seorang tidak bertanggungjawab dan dirancangnya seperti bom," ujar dia saat itu.
 
Namun, belakangan polisi beranggapan, perbuatan tersangka menimbulkan rasa takut di masyarakat. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan. 
 
Polisi mengungkap, tersangka juga ahli merakit bom serta mahir menggunakan dan menguasai senjata api. Tersangka Hendri merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api yang sudah dihukum beberapa tahun lalu di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
 
"Sekarang baru satu orang tersangka yang juga mengaku dirinya hanya sendirian saat meledakkan bom itu," kata Musyafak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif