"Diimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat PCC tersebut dapat memberikan informasi ke kantor polisi terdekat, guna dilakukan penindakan," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kamis 14 September 2017.
Dia menyebut, untuk mencegah peredaran obat tersebut, upaya yang dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha di bidang farmasi (apotik dan obat-obatan) untuk tidak menjual atau memberikan kepada siapapun obat-obatan tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena obat PCC ini mengandung sediaan farmasi dalam daftar obat keras (G) yang hanya diperuntukkan oleh orang yang direkomendasikan oleh dokter dalam kapasitas kondisi kesehatan pasien," tegasnya.
Selain itu, Polda Sumut akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha di bidang farmasi dan obat-obatan untuk tidak melakukan jual beli obat yang termasuk daftar G tanpa mempedomani ketentuan UU Kemenkes tentang obat-obatan.
"Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang melakukan penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.
Sebelumnya, di Kendari, berkisar 50 orang remaja dalam waktu yang sama terpaksa dilarikan ke RS Jiwa. Bahkan satu orang di antaranya, siswa kelas 6 SD meninggal. Mereka mengamuk, kejang-kejang dan tidak sadarkan diri usai mengonsumsi obat PCC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)