Foto ilustrasi. (Media Indonesia/Ramdani)
Foto ilustrasi. (Media Indonesia/Ramdani) (Alwi Alim)

Dishub Sebut Seluruh Taksi Daring Sumsel Ilegal

polemik taksi online
Alwi Alim • 04 Mei 2017 18:51
medcom.id, Palembang: Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan menyebut semua taksi berbasis aplikasi (dalam jaringan/daring) di wilayahnya belum mengantongi izin operasional. Karenanya, semua taksi daring yang beroperasi berstatus ilegal.
 
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Sumsel, Sudirman. Ia bilang, untuk mendapatkan izin operasional, pengelola harus memenuhi persyaratan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 tentang revisi Permenhub No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
 
Seperti kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan, uji KIR dan sebagainya. "Nah sampai sekarang belum ada yang memenuhinya, dan mereka hanya izin aplikasi," kata Sudirman, Kamis, 4 Mei 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, Dishub tidak bisa menindak taksi daring di Sumsel. Pihaknya hanya bisa melakukan fungsi pengawasan saja. Kewenangan penertiban dia kembalikan pada kepolisian.
 
Sedangkan payung hukum setingkat peraturan gubernur juga belum diterbitkan. Pemprov Sumsel masih membahas aturan gubernur itu. Salah satu pokok bahasan adalah tarif batas atas dan bawah.
 
"Tarifnya sudah kami dapatkan, tapi masih koordinasi dulu dengan pemerintah pusat," tambah Kasi bidang Angkutan Dishub Sumsel, Fansyuri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif