Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel, Maman Abdul Rahman saat memberikan pidato dalam penyerahan laporan keuangan tahun 2016, MTVN - Alwi Alim
Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel, Maman Abdul Rahman saat memberikan pidato dalam penyerahan laporan keuangan tahun 2016, MTVN - Alwi Alim (Alwi Alim)

Kepala BPK Perwakilan Sumsel Jamin Dirinya dan Bawahan Bersih

ott kpk suap di bpk
Alwi Alim • 31 Mei 2017 14:09
medcom.id, Palembang: Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi tersangka kasus suap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mereka pada Jumat 26 Mei 2017. Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Maman Abdul Rahman, menilai peristiwa itu sebagai pembelajaran. Meski demikian, Maman menjamin ia dan bawahannya bersih dari tindak pidana suap dan gratifikasi.
 
Baca: KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam Suap Audit BPK
 
Maman mengatakan ia dan bawahannya jujur melaksanakan tugas. Selama bertugas di Sumsel, Maman mengaku tak pernah mendengar suap terjadi di BPK setempat.
 
Maman mengaku memiliki cara khusus untuk menjaga kejujuran. Satu di antaranya memberikan contoh pada bawahannya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jika saya menginap di hotel pun saya selalu bayar sendiri," katanya saat dijumpai di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel di Palembang, Rabu 31 Mei 2017.
 
Selain memberikan contoh, lanjut Maman, pihaknya memperketat pemeriksaan laporan dan audit. BPK juga memiliki kode etik yang tidak boleh dilanggar, seperti tidak membeberkan laporan sebelum penyerahan hasil pemeriksaan.
 
"Kami harap upaya ini dapat menghindari terjadinya kasus suap di Sumsel," pungkasnya.
 
Akhir pekan lalu, KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan. Dua tersangka yaitu pejabat Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Sedangkan dua lainnya yaitu auditor BPK.
 
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang Rp1,145 miliar dan USD3.000 dari ruangan salah satu oknum auditor BPK. Selain itu, KPK juga mengamankan uang Rp40 juta yang diduga bagian dari komitmen Rp240 juta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif