Kepala Bidang Perizinan dan Hukum DPD Organda Sumatera Selatan, Hamdani, mengatakan pemerintah daerah harus bersikap tegas. Perlunya, agar gesekan antara pengemudi taksi konvensional dan online bisa diredam.
"Dishub Sumsel harus mengambil tindakan yang jelas dan tegas agar kisruh ini dapat diredam," katanya kepada Metrotvnews.com, di Palembang, Senin, 28 Agustus 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Sweeping Taksi Ricuh, Polisi Lepas Tembakan
Taksi konvensional, katanya, sudah menahan diri sejak enam bulan. Namun, sejak dicabutnya Permenhub baru ini, maka taksi konvensional harus menunggu lagi selama tiga bulan.
"Perbedaan taksi daring dan taksi konvensional itu pada izin dan tidak ada izin. Jika taksi tidak ada izin dibiarkan tentu kasihan sama taksi yang memiliki izin, apalagi saat ini taksi tak ada izin ini terus bertambah. Jelas memberatkan taksi yang memiliki izin," tegasnya.
Organda Sumsel, kata Hamdani, mendukung pemerintah. Namun, di sisi lain pihaknya juga harus mengayomi dan membina taksi konvensional. Sementara ini, Organda hanya bisa mengimbau pengemudi taksi konvensional menahan diri dan sabar.
Baca: Dishub Sumsel: Wajar Sopir Angkot Sweeping Taksi Online
Pihaknya berharap Gubernur juga mengeluarkan tindakan terkait kisruh ini. "Kalau bisa Pak Gubernur mengeluarkan perda atau pergub sementara agar kisruh tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Sumsel, Nelson Firdaus, mengatakan, pihaknya tidak mungkin membuatkan aturan perda atau pergub karena yang dibatalkan oleh MA itu adalah Permenhub.
"Kalau mau buat perda ataupun pergub itu harus ada acuan. Kalau tidak, tentunya tidak sesuai malah jadinya lucu dianggap tidak mengerti aturan," terangnya.
Baca: Taksi Online di Palembang Masih Ilegal
Karena itu, ia mengimbau agar taksi konvensional dan taksi daring ini menahan diri jangan ada kisruh lagi. "Kita tunggu hasil review dulu dari Kemenhub soal Permenhub ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)