"Sesuai peraturan yang berlaku, nanti jika mereka tetap tidak melaporkan, maka ada acaman pidana tiga bulan kurungan dan maksimal denda Rp25 juta," kata Kepala Imigrasi Kelas I Bengkulu Rafli di Bengkulu, Rabu, 15 Maret 2017.
Rafli menjelaskan, Pasal 72 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 201 tentang Keimigrasian mengatur bahwa setiap usaha perhotelan dan penginapan wajib melaporkan keberadaan orang asing yang menggunakan jasa penginapan tersebut jika diminta Kantor Imigrasi. "Itu kita implementasikan dengan mengirimkan surat permintaan pelaporan ke setiap hotel dan penginapan yang ada di Bengkulu," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat ini, lanjut Rafli, pihak hotel ataupun penginapan tidak perlu repot mengantarkan berkas data ke Kantor Imigrasi Bengkulu seperti yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Pengusaha perhotelan dan penginapan cukup mengakses kanal online service pada laman resmi www.imigrasi.go.id.
"Sebelum memasukkan data-data itu, pelapor harus melakukan registrasi untuk mendapatkan akun dari Imigrasi," ujarnya.
Permintaan pelaporan ini, kata Rafli, bukan karena anti-asing. Namun, sebagai bentuk proteksi agar kejahatan internasional tidak masuk ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)