"Kapal tersebut tanpa dilengkapi dokumen dan izin berlayar," jelas Direktur Polair Polda Sumut Kombes Sjamsul Badhar, Minggu (8/1/2017).
Penangkapan kapal bermula ketika petugas berpatroli di kawasan Teluk Nibung, Tanjungbalai, pada Sabtu, (7/1/2017). Petugas mencurigai kapal tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat diperiksa, ditemukan 21 orang diduga TKI tanpa dilengkapi dokumen dan izin berlayar. Kepolisian berkoordinasi dengan Imigrasi setempat.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui identitas nakhoda kapal bernama Iskandar, 37, warga Tanjungbalai. Sedangkan Kepala kamar mesin bernama Armansyah, 29 dan ABK-nya bernama Eko Syahputra dan Engki.
"Kapal, ABK, serta penumpang sudah diamankan di Sat Polair Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas Sjamsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)