"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Haza Putra, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Selasa 21 Februari 2017.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Usai sidang, ketua majelis hakim Nazar Effendi memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pleidoi pada persidangan pekan depan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Terdakwa ini merupakan PNS di Dishub Medan. Keluarga sudah visum dan ada kerusakan di selaput dara korban," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan itu.
Ibu korban, Sundari, 36, didampingi suaminya, Mansyur 42, mengatakan, sebelum kejadian korban selama 11 bulan bekerja di grosir jajanan milik terdakwa di kawasan Pasar 5 Medan Marelan.
"Selama 11 bulan kerja enggak ada keganjilan, tapi malam minggu sekitar Oktober (2016) saya curiga, dia (korban) terlihat ketakutan dan pucat," ujar Sundari.
Sundari sempat meminta putrinya untuk tidak bekerja dan menanyakan apa yang telah terjadi. Karena takut, korban tak menjawab. Setelah didesak akhirnya korban menceritakan pemerkosaan oleh Darmapala.
"Aku diperkosa wak Darma (Darmapala) kata dia. Gemetaran saya dengarnya. Lalu kami buat laporan ke polisi. Tapi kami heran karena kami dengar ancaman hukumannya 15 tahun, tapi ini kok dituntut 10 tahun. Kami hanya mau dia dihukum seberat-beratnya," ucap Sundari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)