Hingga Jumat 7 April 2017, Eddy Saputra menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Kemarin, ia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli Sumut.
Baca: Kadis Pertambangan Sumut Kena OTT
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami mengamankan uang sebesar Rp39,9 juta. Yang terkait OTT senilai Rp14,9 juta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting di Medan.
Rina mengatakan uang tersebut ditemukan di ruang kerja Eddy Saputra di Jalan Pasar II Setiabudi, Kota Medan. Polisi juga mengamankan enam orang dalam OTT.
Dua di antara mereka bekerja di Distamben. Menurut Rina, dua orang merupakan staf Distamben berinisial A dan EE. Sedangkan empat lainnya berprofesi sebagai pengusaha dan konsultan.
"Sementara dari pihak pengusaha adalah Suherwin (pengusaha), Dora Simanjuntak (istri) dan staf dari Suherwin atas nama Suryani Tambunan. Sedangkan seorang konsultan yang ditangkap atas nama Putra,” kata Rina.
Rina melanjutkan,selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti dua set surat persetujuan dan sejumlah dokumen lainnya. Saat ini, ketujuh orang yang diamankan tersebut masih mengikuti pemeriksaan yang dilakukan di Mapolda Sumut. Polisi juga akan segera melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Untuk sementara itu yang bisa kita sampaikan. Tim kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan atas OTT tersebut,” tutup Rina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)