Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan penangkapan dilakukan pertama kali kepada Bobby dan Riko. Kedua tersangka dibekuk di Jalan Yos Sudarso. Lubuklinggau, pada 11 April 2017.
Kemudian sehari berselang, polisi mengembangkan penyidikan dan membekuk Rusdi di Musi Rawas. Rusdi dibekuk setelah polisi menelusuri pernyataan Bobby dan Riko.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sebenarnya kami sudah lama mengendus dugaan transaksi narkoba di lokasi," kata Syahril di Mapolda Sumsel, Kota Palembang, Minggu 16 April 2017.
Dari ketiga tersangka, polisi menemukan 500 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik transparan. Menurut Syahril, nilai barang bukti itu Rp95 juta.
Polisi kini mengembangkan penyidikan dan memburu satu tersangka berinisial IR. IR kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu tersangka Bobby mengaku menerima pesanan dari seorang pembeli. Tanpa Bobbi ketahui, pembeli itu adalah seorang polisi yang menyamar.
Lalu Bobby menghubungi Rusdi untuk meminta pasokan. "Saya tahu kalau Rusdi punya barang itu jadi saya pesan ke dia," kata Bobby dalam gelar perkara di Mapolda Sumsel.
Lalu Rusdi meminta temannya, Riko, menghantarkan barang tersebut ke Bobby. Bobby bertemu dengan Riko lalu beranjak menuju lokasi transaksi di Jalan Yos Sudarso. Rencananya Bobby menyerahkan barang itu kepada konsumen di halaman parkir sebuah hotel.
Setelah menunjukkan barang bukti, polisi yang menyamar menjadi pembeli langsung membekuk keduanya. Penyidikan pun dilanjutkan.
Lalu polisi menangkap Rusdi. Polisi menemukan barang bukti ekstasi dari tangan Rusdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
