Polisi berusaha menenangkan massa saat sweeping taksi online oleh para sopir angkot di Palembang, Sumsel, Senin (21/8/2017). (Metrotvnews.com/Alwi Alim)
Polisi berusaha menenangkan massa saat sweeping taksi online oleh para sopir angkot di Palembang, Sumsel, Senin (21/8/2017). (Metrotvnews.com/Alwi Alim) (Alwi Alim)

Dishub Sumsel: Wajar Sopir Angkot Sweeping Taksi Online

polemik taksi online
Alwi Alim • 21 Agustus 2017 16:44
medcom.id, Palembang: Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan menegaskan operasional taksi berbasis aplikasi daring (online) di wilayahnya tak berizin. Alasan itu yang membuat Dishub menilai wajar aksi sweeping taksi online oleh sopir angkutan kota.
 
"Kami belum satu pun merestui operasional. Taksi online ini ilegal," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Sumsel, Sudirman, saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Senin, 21 Agustus 2017.
 
Dia menilai wajar bila para sopir angkot melakukan sweeping. Sopir angkot menilai taksi online menggerus pendapat mereka. Terlebih lagi, taksi online ini tidak memiliki trayek sehingga seenaknya saja melintas. "Karena itu, mungkin para sopir angkot emosi dan melakukan aksi ini," ujarnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Sweeping Taksi Ricuh, Polisi Lepas Tembakan 
 
Sudirman tidak dapat memastikan langkah apa yang diambil untuk mengantisipasi agar kejadian tidak terulang. Dia menyerahkan ke pihak keamanan dalam hal ini kepolisian. Dia berharap taksi online segera mengajukan perizinan.
 
Sudirman mengaku pihaknya hanya mengacu pada Permenhub 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
 
"Untuk sementara acuan kami dari Permenhub ini dahulu. Jika ada kekurangan semisal tarif bawah dan atas tentu nantinya kami akan ajukan lagi ke pusat untuk direvisi ulang," ujarnya.
 
Permenhub mengamanatkan pada pemda untuk menyusun kuota taksi untuk kemudian ditetapkan oleh Kemenhub. Namun, hingga kini belum ada kuota taksi online di Sumsel. 
 
Soal tarif, Permenhub membagi dalam wilayah I (Sumatera, Jawa dan Bali) dan wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua). Wilayah I, tarif batas atas sebesar Rp6.000/km dan tarif batas bawah Rp3.500/km. Sedangkan wilayah II tarif batas atas Rp6.500/km dan tarif batas bawah Rp3.700/km. 
 
Sweeping dilakukan sopir angkot di beberapa titik di Kota Palembang seperti di Jalan Talang Kerangga, Jalan Kapten Rivai, dan Plaju. Satu mobil serbaguna menjadi korban kekerasan. Massa merusak mobil dan menganiaya para penumpang yang berada di mobil tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif