Danlantamal IV Laksma TNI R Eko Suyatno, mengatakan, ke-405 ABK asal Vietnam tersebut ditangkap kurun 2017. Seluruh pelaku illegal fishing non justisia ini, terdiri 213 orang tangkapan TNI AL dan 137 orang tangkapan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Natuna, serta 55 orang tangkapan TNI AL di perairan Anambas.
"Seluruh tahanan tangkapan TNI AL dan PSDKP ini dibawa dulu ke Batam. Selanjutnya dari Batam, mereka akan dideportasi Pemerintah RI ke negara asalnya," ungkap Eko, Kamis, 8 Juni 2017.
Para tahanan yang dipulangkan tersebut, kata Eko, merupakan ABK yang tidak ikut menjalani proses hukum sidang di Pengadilan Perikanan Natuna, atau tahanan non justisia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Para ABK yang dideportasi ini merupakan tangkapan yang bersifat non justisia (yang tidak memiliki tanggung jawab hukum) secara hukum Indonesia. Sedangkan nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM) kapal tetap harus menjalani persidangan di Indonesia," tegas Eko.
Seluruh tahanan hasil tangkapan dua institusi tersebut diangkut secara bersamaan menggunakan kapal milik PSDKP, yakni Orca 1, Orca-2, Kapal Hiu Macan Tutul-2, KP Paus 01, KP Hiu Macan 05 menuju Kota Batam, Provinsi Kepri.
Eko menambahkan, setibanya di Batam, 405 tahanan tersebut selanjutnya dipulangkan melalui jalur laut menuju Vietnam.
Sebelum diberangkatkan, tambah Eko, seluruh ABK menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan TNI AL yang berada di dua pangkalan yakni Lanal Ranai dan Lanal Tarempa. "Hal ini dilaksanakan sesuai Standard Operational Procedure (SOP) TNI AL yang berlaku," ujarnya.
Pendeportasian seluruh ABK asal Vietnam ini di bawah pengawalan ketat oleh pihak Imigrasi Klas III Tarempa beserta personel TNI AL menuju Batam, dan selanjutnya akan dideportasi menuju negara asalnya, Vietnam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)