Tim WFQR IV Lanal Tanjungbalai Karimun mengamankan tujuh TKI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. (Metrotvnews.com/dok Lanal Tanjungbalai Karimun)
Tim WFQR IV Lanal Tanjungbalai Karimun mengamankan tujuh TKI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. (Metrotvnews.com/dok Lanal Tanjungbalai Karimun) (Anwar Sadat Guna)

TNI AL Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal

tki ilegal
Anwar Sadat Guna • 24 Februari 2017 18:25
medcom.id, Batam: Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Lanal Tanjungbalai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, di sekitar perairan Tanjungsebatak Leho, Kabupaten Karimun, Kepri. 
 
Komandan Lantamal IV Laksma TNI S Irawan, mengungkapkan, upaya penyelundupan TKI ilegal itu terungkap berkat informasi warga, Rabu 22 Februari 2017 malam. Tim WFQR IV langsung menuju lokasi yang dicurigai tempat TKI ilegal itu akan diberangkatkan. 
 
Setibanya di lokasi, ungkap Irawan, Tim menemukan boat pancung bermesin 40 PK tanpa dilengkapi dokumen. "Petugas juga mengamankan tujuh TKI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Lima orang pria dan dua wanita," ungkap Irawan kepada wartawan, Jumat 24 Februari 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia mengatakan, boat pancung beserta tujuh TKI selanjutnya dibawa ke Pos TNI AL Leho. Hasil pengembangan, tim berhasil membekuk Yusrizal alias Bije, selaku agen atau penanggung jawab keberangkatan TKI. "Ditangkap di rumahnya," kata Irawan.
 
Untuk proses hukum lebih lanjut, tujuh TKI ilegal, satu orang pengurus bernama Agus Susanto dan Yusrizal dibawa ke Mako Lanal Tanjungbalai Karimun.
 
Tujuh TKI itu berasal dari Lumajang dan Jombang, Jawa Timur. Redaksi merahasiakan identitas mereka.
 
"Adapun pengurus dan agen dijerat dengan tindak pidana pelayaran bahwa nakhoda berlayar tanpa SPB diancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp600 juta," tegas Irawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif