Arimiadi terbukti bersalah melakukan perbuatan judi (maisir) dan dicambuk sebanyak 10 kali di muka umum. Usai dicambuk, Armiadi yang terlihat sempoyongan karena pusing langsung dibawa tim medis untuk diobati. Setelah menjalani hukuman, dia memprotes algojo yang memukulnya di bagian leher, bukan di bagian punggung seperti yang lain.
Sambil mengaduh kesakitan, pria ini menunjukkan bagian luka memar di bagian leher sebelah kanan. Luka yang sama juga terdapat di bahu atas hingga bawah lehernya. Armiadi mengaku tidak terima algojo mencambuknya di bagian tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada tiga kali dicambuk di situ. Tak ada aturan mereka," kata dia sambil meringis kesakitan. Armiadi dan keluarganya mengaku melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Rahmadaniati, akan mengecek proses acara hukuman cambuk. Saat ditanya kesalahan cambuk, dia mengaku akan mengonfirmasi kembali ke pihak kejaksaan.
"Kami hanya pihak pelaksana. Tugas kami hanya menyiapkan acara sementara keputusan dan algojo disiapkan dari jaksa," jelasnya.
Sebanyak 21 orang pelanggar syariat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho. Sebanyak 17 orang di antaranya terbukti bersalah karena kasus perjudian dan dikenai hukuman sebanyak 10 kali cambuk.
Dua orang yang terbukti melanggar jarimah ikhtilath yaitu Dipo Agus Priatna, 21, dan Vera Junian,19, masing-masing dicambuk sebanyak 12 kali. Sementara pelaku khalwat yaitu, Yusuf 21, dan Nurhasanah, 19, dikenakan hukuman tujuh kali cambuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)