Kantor Bank Sumut di  Jalan Imam Bonjol, Medan, digeledah tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu 15 Juni 2016 (Foto: MTVN/Farida Noris Ritonga)
Kantor Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan, digeledah tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu 15 Juni 2016 (Foto: MTVN/Farida Noris Ritonga) (Farida Noris)

Kantor Bank Sumut Digeledah Penyidik Kejati

kasus korupsi
Farida Noris • 15 Juni 2016 16:47
medcom.id, Medan: Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu 15 Juni. Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sewa 294 mobil dinas dan operasional pada PT Bank Sumut tahun 2013-2014.
 
"Saat ini tim Pidsus Kejati Sumut tengah melakukan penggeledahan di kantor Bank Sumut. Penggeledahan berlangsung dari pagi," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut Novan Hadian, di Medan, Rabu (15/6/2016).
 
Novan mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di ruang Divisi Umum, Divisi Keuangan, dan Divisi Perencanaan Bank Sumut. Tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Pasti ada dokumen disita. Tentunya dokumen yang berkaitan dengan sewa menyewa 294 mobil dinas dan operasional," kata dia.
 
Terpisah, Staf Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Gerald mengatakan, penggeledahan itu dipimpin RU Panggabean selaku kepala tim pengungkapan kasus. Penggeledahan juga untuk melengkapi barang bukti dalam kasus itu.
 
"Penggeledahan sejalan dengan penetapan tersangka dalam kasus ini. Jadi untuk saat ini masih fokus dalam penggeledahan," kata Yos Gerald.
 
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa 294 mobil dinas dan operasional pada PT Bank Sumut tahun 2013-2014, pada Senin 13 Juni 2016. Lima tersangka yakni mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut Drs M Yahya, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut Pls Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama H Haltafif MBA.
 
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara bersama pimpinan Kejati Sumut. Penyewaan kendaraan dalam kasus itu dinilai tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak didasarkan kontrak.
 
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD sebesar Rp18 miliar. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif