"Bahwa Gatot Pujo Nugroho sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba di ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (1/8/2016).
Gatot didakwa bersama Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemeritah Provinsi Sumatera Utara Eddy Syofian terlibat korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumatera Utara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sidang dipimpin Djaniko MH Girsang didampingi dua hakim anggota Berlian Napitupulu dan Merry Purba, tim JPU dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kejaksaan Negeri Medan. Gatot didakwa korupsi dengan cara menerbitkan Peraturan Gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD.
Kemudian, pada Oktober-November 2012, Gatot memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian, Baharuddin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut dan Nurdin Lubis yang saat itu menjabat Sekda Pemprov Sumut. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.
Gatot juga tidak menunjuk SKPD terkait terlebih dahulu untuk melakukan evaluasi usulan penerima hibah. Selain itu, Gatot hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi. Alhasil, ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya keuangan negara dirugikan Rp2,88 miliar.
Selain itu, JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam perkara itu, keuangan negara dirugikan Rp1,14 miliar. Sehingga Gatot harus bertanggungjawab terhadap total kerugian keuangan negara senilai Rp4,034 miliar.
Tim JPU menjerat Gatot dengan Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan, Gatot meminta agar dia dan penasihat hukumnya diberi waktu selama sepekan untuk mempelajari dakwaan. Pasalnya mereka baru saja menerima dakwaan dari JPU.
"Penasihat hukum saya belum menerima lengkap dakwaan. Secara umum saya tidak akan melakukan eksepsi, tetapi saya meminta penasihat hukum saya mempelajari dalam sepekan ini," kata Gatot.
Permintaan Gatot dikabulkan majelis hakim. Sidang pun ditunda hingga pekan depan. Usai sidang, Gatot dibawa ke luar ruangan dan terus berjalan ke mobil tahanan untuk dibawa ke LP Tanjung Gusta, Medan. Ia hanya melempar senyum dan enggan menanggapi pertanyaan wartawan.
Seperti diketahui, selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan. Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya dan belum disidangkan yaitu dugaan suap kepada DPRD Sumut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)