Majelis hakim dianggap keliru menerapkan pasal dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos pada tahun anggaran 2012 dan 2013 sebesar Rp1,145 miliar yang menjerat anak buah Gatot Pujonugroho itu.
"Kita sudah daftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Untuk memori banding akan disampaikan pekan depan," kata Japasen Sinaga, kuasa hukum Eddy Sofyan, Sabtu (16/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Japasen, dalam memori banding, nantinya akan dicantumkan poin-poin yang menjadi keberatan. Salah satunya penerapan Pasal 2 UU Tipikor. Padahal, kata Japasen, sesuai fakta persidangan, kliennya tidak terbukti menikmati uang kerugian negara. Menurutnya, Pasal 3 UU Tipikor yang seharusnya diterapkan.
"Klien kami hanya lalai dalam menjalankan tugasnya dengan tidak mengoreksi penerima bansos itu. Itu poin utama kita sampaikan di dalam memori," jelasnya.
Pada Kamis 30 Juni majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Berlian Napitupulu, menjatuhkan hukuman lima tahun terhadap mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Sumatera Utara, Eddy Syofian. Eddy juga didenda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Mantan penjabat wali kota Siantar itu terbukti bersalah bersama-sama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengorupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 dan 2013.
Eddy dinilai lalai dalam menyalurkan dana hibah yang tak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp150 juta. Selain itu, terdapat Rp55 juta yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban serta Rp150 juta tidak dipertanggungjawabkan. Tercium pula aliran Rp790 juta ke penerima fiktif. Akibatnya, negara dirugikan Rp1,145 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)