Pengusiran itu, kata Koordinator KontraS Sumatera Utara (Sumut) Herdensi Adnin, bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan amanat Undang Undang Dasar 1945. Adnin mengatakan UUD 1945 pasal 28 e menyebutkan setiap orang bebas memeluk agama, beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
"Seharusnya pemerintah memberikan solusi dan perlindungan atas persoalan eks-Gafatar. Bukan melakukan pemulangan secara paksa," kata Adnin di Medan, Sumut, Rabu (27/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut KontraS, pemulangan paksa mencerminkan pemerintah melanggar kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Pemerintah juga telah mencederai hak untuk memilih pekerjaan, memilih tempat tinggal di wilayah negara.
Ia menambahkan, tidak ada alasan bagi negara untuk memulangkan mereka. Seharusnya negara menjamin hak-hak ini bisa dipenuhi dan dilindungi.
Negara juga berkewajiban mengambil langkah hukum ketika ada pihak ketiga yang melakukan ancaman. "Tidak ada alasan pengambil alihan tanah milik Gafatar, apalagi mereka bercocok tanam menjelang panen. Karena, tidak ada putusan pengadilan manapun yang membuat aset mereka harus disitia," paparnya.
KontrasS pun menuntut negara untuk bertanggung jawab atas kejadian ini. Selain itu harus dilakukan penyidikan kembali untuk melihat apakah ada pihak yang menunggangi pengusiran terhadap eks Gafatar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)