Ilustrasi. Foto: Antara/Fadlan
Ilustrasi. Foto: Antara/Fadlan (Farida Noris)

Penyelundup 45 Ton Ikan Diganjar 22 Bulan Penjara

pencurian ikan
Farida Noris • 04 Februari 2016 21:48
medcom.id, Medan: Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara kepada Modern Kacaribu. Nahkoda Kapal Camar Mulia ini terbukti secara dan menyakinkan bersalah menyelundupkan 45 ton ikan dari Pelabuhan Tanjungbalai ke Malaysia tanpa dilengkapi Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIPI).
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun dan 10 bulan," kata hakim ketua Marsudin Nainggolan, di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/2/2016) sore.
 
Selain itu, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider dua bulan kurangan penjara. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 94 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, membayar uang denda Rp3 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
 
Dalam kasus ini, Modern Kacaribu selaku nahkoda sudah enam kali membawa kapal kargo Camar Mulia dari Pelabuhan Tanjungbalai menuju Malaysia. Akhir tahun 2015, Modern ditangkap kapal patroli sekitar 1 mil dari Pelabuhan Tanjung Balai karena membawa 45 ton ikan dan sayuran tanpa disertai dokumen lengkap.
 
Modern menyebutkan, selama enam kali menahkodai kapal dari Tanjung Balai menuju Port Klang Malaysia, hanya tiga kali dirinya membawa ikan dan sayuran. Keberangkatan terakhir, ia membawa ikan 640 boks ditambah sayuran. Total berat barang yang dibawa 45 ton. Dalam menjalankan aksinya, modus yang dilakukan Modern adalah mencampur ikan dengan sayuran.
 
"Saya diberi tugas oleh pemilik kapal bernama Robinson (WNI) untuk mengantarkan ikan dan sayuran dari Tanjungbalai ke Malaysia. Perintahnya saat itu pengiriman harus dilakukan malam hari. Baru berjalan beberapa menit (sekitar 1 mil) dari pelabuhan, saya ditangkap kapal patroli," kata Modern.
 
Jika pengiriman berhasil, isi kapal akan diturunkan di Malaysia dan dia langsung kembali ke Tanjungbalai. Modern mengaku tidak tahu menahu bagaimana transaksi dari ikan dan sayuran tersebut. Dia juga mengaku tak mengenal tiga orang yang menampungnya di Malaysia.
 
Sebagai nahkoda, Modern paham bahwa untuk membawa ikan diperlukan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), maupun peraturan-peraturan mengenai pengangkutan ikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif