Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan mengatakan akan memulangkan jasad Tan Malaka ke tanah kelahirannya di Nagari Pandan Gadang, Kecamatan Suliki.
"Saya berencana melobi pemerintah daerah dan DPRD Kediri, termasuk pemerintah pusat, guna mengupayakan pemindahan makam beliau," kata Ferizal, saat berziarah ke makam Tan Malaka, Jumat (18/11/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurutnya, meski jasad Tan dipindahkan, ini tidak akan memutus mata rantai sejarah Tan di Kediri. Dia menambahkan, tanpa disuarakan, sejarah panjang kisah perjuangan pahlawan bangsa ini akan tetap kabur.
"Karena tanpa Tan, Republik ini belum tentu ada," kata dia.
Tan Malaka adalah penggagas Republik yang kematiannya kontroversial. Untuk menghormatinya, pemerintah menganugerahi gelar pahlawan nasional kemerdekaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1963.
Putra asli Pandamgadang, Suliki, ini dinyatakan wafat pada 21 Februari 1949 dan baru dikebumikan di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada 2007.
Untuk membuktikan kebenaran jasadnya, maka dilakukan uji DNA (empiris dan historis) pada pecahan gigi seberat 0,25 gram dan serpihan tulang manusia seberat 1,1 gram dari kerangka jenazah setinggi 163-165 sentimeter dengan posisi tangan terikat. Hasilnya, jasad itu benar sebagai Datuk Sutan Ibrahim atau Tan Malaka.
“Kami menargetkan proses pemulangan dan pelepasan jenazah tuntas pada 21 Februari 2017,” ujar Ferizal.
Salah satu penggagas Tan Malaka Institute (TMI) Yudilfan Habib Dt Monti, melihat negara kurang menghargai keberadaan makam Tan Malaka. Dia mengaku sedih menyaksikan makam Tan berada di bawah bukit dengan kondisi akses jalan yang sulit.
Akibatnya, kata dia, tidak banyak masyarakat luas yang mengetahuinya. “Sepertinya ada yang sengaja mengisolasi kawasan Selopanggung. Khususnya di sekitar makam (Tan Malaka), “ ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
