Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Bambang Palasara mengatakan, dari semua usulan remisi sebanyak 3.130 orang se-Provinsi Jambi, yang memenuhi syarat hanya berjumlah 2.377 orang.
"Khusus remisi langsung bebas di Lapas Kelas IIA Jambi ada 16 orang dan dari kabupaten/kota sebanyak 64 orang," kata Bambang, Jumat, 18 Agustus 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bambang mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana diharapkan dapat memotivasi napi sebagai alat mengingatkan untuk berkelakuan baik secara terus menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga dapat dengan segera melanjutkan kehidupannya secara normal di tengah masyarakat.
Pemberian remisi katanya, janganlah diartikan sebagai upaya untuk memanjakan narapidana atau sebagai upaya yang seakan-akan berpihak pada kepentingan narapidana semata.
"Tapi marilah kita pahami secara mendalam secara sisi kemanusian, bahwa pemberian remisi merupakan wujud kepedulian agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya," kata Bambang menjelaskan.
Sementara itu Gubernur Jambi Zumi Zola berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi untuk tidak mengulagi perbuatan yang melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)