Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti karet tabung gas tanpa SNI di Mapolda Sumsel, Senin, 31 Juli 2017. (Metrotvnews.com/Alwi Alim)
Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti karet tabung gas tanpa SNI di Mapolda Sumsel, Senin, 31 Juli 2017. (Metrotvnews.com/Alwi Alim) (Alwi Alim)

Polda Sumsel Sita 54 Ribu Karet Elpiji Tanpa SNI di SPPBE

sni
Alwi Alim • 31 Juli 2017 16:41
medcom.id, Palembang: Sebanyak 54 ribu karet tabung gas tidak standard nasional Indonesia atau SNI disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dari dua Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
 
Kapolda Sumsel, Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan penyitaan ini berawal dari sering terjadinya ledakan tabung gas. Penyelidikan polisi mengarah pada dua SPPBE di jalan Palembang-Indralaya KM 17, Kabupaten Ogan Ilir, dan SPPBE Plaju, Palembang.
 
"Satu perusahaan masing-masing 22 ribu karet gas dan 32 ribu karet," kata Agung saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumsel, Senin, 31 Juli 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Modus operandi yang digunakan SPPBE di KM 17 yakni karena kehabisan stok karet gas sehingga memasang karet tanpa SNI.
 
Sedangkan SPPBE di Plaju Palembang sengaja menggunakan karet tanpa SNI karena lebih murah. Karet tanpa SNI seharga Rp65 per karet, sedangkan yang ber-SNI Rp125.
 
Polda Sumsel masih melakukan uji laboratorium pada barang bukti tersebut. Polisi juga memeriksa saksi dari PT Patra Trading dan PT Piranti Nusa Energi Persada atas kasus ini. 
 
Agung belum dapat memastikan bahaya penggunaan karet tabung gas tanpa SNI. Namun, katanya, undang-undang mengharuskan produk ber-SNI.
 
"Kami khawatir jika karet ini tidak kuat sehingga menyebabkan kebocoran dan meledak," katanya. Belum ada tersangka pada kasus ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif