Kadisnakertrans Sumsel Dewi Indriyati mengatakan, penentuan besaran UMP ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pada PP itu disebutkan, formula UMP yakni inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan data Badan Pusat Stastik (BPS) Sumsel sebesar 8,71 persen.
"Nilai UMP 2018 ini meningkat dibandingkan 2017 di mana hanya sebesar Rp2.388.000 per bulan," katanya saat ditemui di Griya Agung, Selasa 31 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Meskipun begitu, nilai UMP 2018 masih dalam bentuk draf menunggu persetujuan dari Gubernur Sumsel. Setelah disetujui maka UMP ini akan disosialisasikan kepada kabupaten kota dan perusahaan untuk membuat UMK.
Untuk penentuan UMK tentunya tidak harus sama karena melalui kesepakatan dengan dewan pengupahan seperti asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah.
"Untuk daerah yang belum memiliki dewan pengupahan biasanya mengikuti UMP," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
