Kericuhan bermula saat ratusan polisi memasuki pemukiman di Kampung Harapan Swadaya. Mereka bermaksud mengawal pembongkaran rumah liar di kampung tersebut. Polisi menyiagakan dua mobil watercanon.
Namun ribuan warga bersiaga dan memblokade jalan masuk pemukiman. Mereka mengadang polisi dan melempari aparat dengan batu, botol, serta kayu. Mereka juga melemparkan petasan ke arah polisi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Polisi merespon dengan menembakkan gas air mata. Warga berhamburan.
Namun massa tetap melawan dan menolak pembongkaran. Mereka kembali lagi mengadang polisi. Beberapa warga malah membakar empat rumah di Perumahan Glori Home yang bersebelahan dengan Kampung Harapan Swadaya.
"Rumah kami juga ikut dilempari molotov oleh warga. Atap rumah habis terbakar," kata Toni, warga Glori Home.
Polisi dibantu TNI dari Kodim 0316 Batam dan Koramil terus berupaya memukul mundur warga. Dua pemuda diduga provokator berhasil ditangkap polisi.
Situasi memanas ketika ratusan warga maju dan meminta pria itu dibebaskan. Namun polisi bersenjata lengkap dari Reskrim Polresta Barelang dan Brimob Polda Kepri tetap mengamankan kedua pelaku.
Sebanyak empat kendaraan berat dikawal masuk ke pemukiman untuk merobohkan bangunan rumah warga. Lurah Bengkong Sadai, Firdaus mengatakan, jumlah warga yang bermukim di RW 5 Kampung Harapan Swadaya sekira 1.000 jiwa.
"Mereka rata-rata sudah bermukim di wilayah tersebut selama 10 tahun. Informasi yang kami dapat hari ini adalah jadwal eksekusi setelah warga diberikan Surat Peringatan 1, 2, dan Perintah Pengosongan," kata Firdaus.
Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Batam, PT Glori Point sebagai penggugat berhak atas lahan yang kini dihuni ratusan Kepala Keluarga (KK) di Kampung Harapan Swadaya, Benkong Sadai Batam.
"Keputusan sudah inkrah, dan hari ini adalah jadwal eksekusi.yang ditetapkan pengadilan," kata Ketua PN Batam Edward Haris S.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)