Kejaksaan Negeri Banda Aceh memutuskan hukuman cambuk bagi Safruddin Hamzah, 18, dan pasangannya Lindawati, 20, masing-masing 26 kali cambuk. Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Qanun Nomor 6 tentang Jinayat.
Satu terdakwa lagi adalah Humaidi Syawaludin, 30. Dia didera sebanyak 27 kali di muka umum. "Sementara pasangannya, Epi Susanti, 27, tidak dicambuk karena hamil," kata Kepala Satpol PP dan Waliyatul Hisbah Banda Aceh, Yusnardi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hukuman cambuk bagi Epi diganti dengan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan di LP Lhoknga.
Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh, Bakhtiar menyebutkan prosesi hukuman cambuk ini bukan tontonan dan hiburan bagi masyarakat. Hal ini harus menjadi pembelajaran agar tidak ada warga yang melanggar syariat Islam. Dia juga mengatakan pemerintah terus konsisten menegakkan syariat Islam.
"Sehingga tidak ada istilah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)