Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Kristanto Situmeang, mengatakan penangkapan ini diawali dari informasi warga setempat tentang dua truk yang akan mengangkut puluhan balok kayu tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 54 balok kayu gelondongan sepanjang dua meter serta dua orang penjual kayu ilegal. Kedua orang tersebut adalah Andi Susanto, 24, pemilik kayu, serta Mulyadi, 36, supir truk, ikut digelandang ke Mapolres Aceh Tamiang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut keterangan pelaku, kayu-kayu yang diamankan tersebut merupakan kayu yang ditebang dari kawasan hutan produksi di Kampong Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu. "Namun, saat diperiksa petugas, kedua tersangka tidak bisa menunjukkan izin resmi untuk mengangkut kayu,” ujar Kristanto, Selasa (16/2/2016).
Hingga saat ini polisi terus menyelidiki kasus ini dan kedua pelaku masih diperiksa. Keduanya dijerat UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman paling singkat satu tahun dan denda Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)