Pelaku berinisial ED, 30. Pelaku merupakan warga Parit Makmur, Pontianak Utara. Ia pasrah saat polisi memeriksanya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Senin 12 September.
Polisi meringkus ED di kamar sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani, Pontianak. Ia dibekuk atas tuduhan menjual dua perempuan secara online kepada pria hidung belang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dari lokasi penangkapan, petugas juga mengamankan uang tunai jutaan rupiah dan alat kontrasepsi," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi SW.
Dua perempuan itu berinisial AF dan FT. Mereka masih berusia anak-anak.
Polisi akan menjerat ED dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Kini, keduanya ditahan di Mapolda Kalbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
