LLH Sianipar melaporkan penipuan yang menimpanya pada 18 Maret 2016. Laporan bernomor LP/331/III/2016/SPKT itu tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Lima hari berselang, Polda Sumatera Utara mengeluarkan surat penyidikan bernomor SP-Sidik/170/III/2016/Ditreskrimum.
"Beranjak dari laporan LHH Sianipar terkait kasus penipuan atau penggelapan Rp4,5 miliar, penyidik Krimum Subdit II menggelar langkah-langkah pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti dan menetapkan tersangka ," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting saat menggelar temu pers di Mapolda Sumut, Rabu (20/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah bukti terkumpul, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menjemput. Polisi menjemput Pohan dengan surat perintah membawa. Rina membeberkan, surat perintah membawa dibuat karena sebelumnya Pohan sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun, hal itu tak diindahkan olehnya.
"Ada lagi laporan lain yang sedang diselidiki diluar LP yang ini. Pelapornya, RH Simanjuntak, perempuan. Dia melapor penipuan Rp10,8 miliar. Kalau ditotal, (penipuan Pohan) Rp15,3 miliar," ujar Rina sembari menambahkan RH Simanjuntak merupakan ibu dari LHH Sianipar.
Untuk laporan kedua, saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi, menunggu gelar perkara.

Ramadhan Pohan (batik biru) dikawal penyidik Subduit II Harta Benda dan Tanah Bangunan Ditreskrimum Polda Sumut usai izin salat di sela pemeriksaan, Rabu (20/7/2016). (Metrotvnews.com/Budi Warsito)
Sementara itu, Rina tidak membantah adanya laporan balik yang dilakukan oleh pihak Pohan. Laporan ke Polda Sumut itu ditujukan untuk salah satu relawannya yang diduga mengenal ibu dan anak tersebut.
Pohan dijemput paksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dari rumahnya di Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2016 malam pukul 24.00 WIB. Sejak tiba, Pohan langsung menjalani rangkaian pemeriksaan hingga berita ini disusun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)