Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)  Langkat AKBP Ahmad Zaini saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AZ alias YDH, MTVN - Budi Warsito
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat AKBP Ahmad Zaini saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AZ alias YDH, MTVN - Budi Warsito (Budi Warsito)

Kotak Bolu Cinta Jadi tempat 'Persembunyian' Ganja Kering

pemberantasan narkoba
Budi Warsito • 03 Oktober 2016 19:46
medcom.id, Medan: Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat dan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat menggagalkan penyelundupan 12 bal ganja kering yang diperkirakan seberat 12 kg, Senin 3 Oktober. Tersangka menyembunyikan ganja dalam kotak bolu cinta.
 
Penangkapan tersebut berlangsung saat petugas gabungan BNNK Langkat dan Satres Narkoba Polres Langkat mengelar razia di depan Pos Lantas Sei Karang Stabat. 
 
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat AKBP Ahmad Zaini mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial AZ alias YDS,30, warga Kota Sibolga.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Tersangka ini diringkus ketika menaiki bus dari Aceh dengan tujuan Medan. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ganja," kata  AKBP Ahmad Zaini, Senin (3/10/2016).
 
Ahmad Zaini melanjutkan, penangkapan tersangka ini dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB. Tersangka membawa ganja dengan menumpangi bus Kurnia nomor polisi BL 7786 PB.
 
"Aparat BNN dan polisi melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang maupun barang bawaan mereka satu persatu. Tersangka AZ alias YDS ini duduk dibangku nomor 28," jelasnya.
 
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka AZ ini diketahui pindah ke bangku nomor 20. Curiga dengab gerak-gerikbya, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap AZ dan mengambil barang bawaannya.
 
Tersangka ini mengaku barang bawaanya dibagasi bus. Saat diperiksa dari dalam tas Polo Home warna hitam yang dibawa tersangka ditemukan enam bal ganja.  Sedangkan enam bal ganja lainnya ditemukan dalam kotak bolu cinta.
 
"Tersangka sedang kita periksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. Tersangka Dijerat dengan UU Nomor 35/2009 dengan pasal 112 dan pasal 114 ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif