HMD, kurir sabu yang dibekuk di Bandara Kualanamu, MTVN - Budi Warsito
HMD, kurir sabu yang dibekuk di Bandara Kualanamu, MTVN - Budi Warsito (Budi Warsito)

Kurir Bungkus Sabu dengan Celana Panjang saat Hendak Naik Pesawat

pemberantasan narkoba
Budi Warsito • 03 Oktober 2016 15:45
medcom.id, Medan: HMD tergiur dengan imbalan Rp6 juta untuk membawa 1 Kg sabu-sabu dari Deli Serdang, Sumatera Utara ke Makassar, Sulawesi Selatan. Namun upayanya gagal saat hendak terbang ke Makassar.
 
HMD, 20, kini berurusan dengan polisi setelah petugas Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Pria asal Aceh itu pun terancam hukuman kurungan seumur hidup.
 
"Pelaku diamankan petugas tadi siang, pada pukul 11.30 WIB," kata Pelaksana Tugas Manager Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto, Senin (3/10/2016)

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Wisnu mengungkapkan HMD sedianya penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 303 jurusan Kualanamu-Cengkareng. HMD menyimpan barang haram itu dalam ransel hitam.
 
Kurir Bungkus Sabu dengan Celana Panjang saat Hendak Naik Pesawat
(Ruang pemeriksaan bagasi di Bandara Kualanamu, MTVN - Budi Warsito)
 
Saat HMD hendak melintasi pemeriksaan X-Ray Kualanamu, petugas bandara mencurigainya. Petugas lantas memeriksa barang bawaannya.
 
"Barang bawaannya berupa ransel terdeteksi membawa narkotika yang diduga sabu-sabu. Oleh petugas Avsec dibuka dan didapati plastik transparan yang dicampur dengan pakaian, " jelas Wisnu Budi.
 
HMD membungkus sabu dengan celana panjang. Tujuannya mengelabui pemeriksaan.
 
HMD mengaku ia disuruh seorang bandar sabu di Makassar. Ia juga mengakui mendapat iming-iming imbalan jutaan rupiah.
 
Petugas bandara lantas menggelandang HMD berikut barang bukti ke Sat Reserse Narkoba Deli Serdang untuk proses hukum.
 
"Barang bukti yang diserahkan ke Satres Narkoba Polres Deli Serdang adalah 1 kg sabu,  ransel berisi pakaian, dompet berisi KTP, HP, jam tangan dan uang sejumlah Rp5,9 juta," ujar Wisnu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif