Sejatinya, organisasi ini resmi dilarang oleh Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri. Larangan itu tertuang dalam suart bernomor 220/3657/D/III/2012 tanggal 20 November 2012.
Namun, di Provinsi Jambi, organisasi berbalut kegiatan sosial itu justru mendapat izin resmi. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jambi telah mendaftar dan memberikan izin pada Gafatar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Melansir Antara, Rabu, 13 Januari 2016, Kepala Kesbangpol Jambi, Ali Dasril, membenarkan hal itu. Kata dia, surat keterangan terdaftat (SKT) Gafatar diterbitkan pada 29 Oktober 2011.
"Kesbangpol mengeluarkan SKT Gafatar sebelum Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan aktivitas Gafatar," kata Ali Dasril.
Menurutnya, dikeluarkannya SKT ormas itu karena visi dan misi yang disampaikan pengurus Gafatar Provinsi Jambi bersifat sosial. Tidak ada kegiatan-kegiatan yang melenceng seperti aliran sesat.
"Sejauh ini kegiatan mereka positif, tidak ada yang mengarah ke agama yang menyesatkan. Makanya, sepanjang kegiatan mereka tidak menyalahi aturan, bagi kita sah-sah saja," katanya.
Ali juga mengatakan selama ini tidak ada laporan masyarakat tentang kegiatan Gafatar yang meresahkan. Bahkan, kata dia, banyak warga yang menilai kegiatan sosial mereka sangat bagus.
Namun, dengan dikeluarkannya larangan oleh Kemendagri dan mencuatnya pemberitaan media massa karena dianggap aliran sesat, SKT Gafatar Provinsi Jambi, kata Ali, tidak akan diperpanjang lagi.
"SKT Gafatar Jambi berakhir Desember 2016, kita pastikan Kesbangpol tidak akan memperpanjang izin," katanya.
Namun, hingga saat ini izin Gafatar Jambi belum dicabut. Ali beralasan, pihaknya tak bisa mencabut izin tersebut. "Tidak bisa sekarang mengingat kegiatan mereka masih positif," ujarnya.
Ia juga mengatakan, sekira 12 pengurus Gafatar Jambi kerap menggelar audensi ke instansi pemerintah. Bahkan pernah mewacanakan audensi bersama Sekda Provinsi Jambi. Namun keinginan mereka ditolak Kesbangpol.
Tidak hanya itu, kepengurusan Gafatar di Jambi, katanya, terstruktur dengan baik. Kepengurusan mereka mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, Yusuf Muas mengaku belum mengetahui ada ormas tersebut. Bahkan dia tidak mengetahui Gafatar seperti apa.
"Kami belum mendapat informasi Gafatar itu, belum tahu apa-apa," kata Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)