Penemuan ladang ganja tersebut, merupakan hasil pengembangan tertangkapnya seorang warga Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Madina, Senin, 25 April 2016 kemarin.
"Petugas yang dipimpin Kasat Narkoba AKP E Banjarnahor melakukan penggeledahan di rumah Fahri Rangkuti, 45. Dalam penggeledahan itu, ditemukan biji ganja di bawah bantal, dan timbangan," kata Kapolres Madina, AKBP Andry Setiawan, Selasa (26/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Di ladang tersebut petugas menemukan 150 batang pohon ganja berusia 4-5 bulan sisa panen.
"Dari temuan itu 110 batang ganja kita musnahkan di lokasi dan 40 batang ganja dijadikan barang bukti," imbuhnya.
Saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan memeriksa pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)
