Sejumlah pengunjung beraksi di depan persidangan sambil menutup mata, telinga, dan mulut. Foto: Metrotvnews.com/Farida
Sejumlah pengunjung beraksi di depan persidangan sambil menutup mata, telinga, dan mulut. Foto: Metrotvnews.com/Farida (Farida Noris)

Aksi Tutup Mulut di Sidang Ramadhan Pohan

ramadhan pohan
Farida Noris • 31 Januari 2017 16:00
medcom.id, Medan: Ada yang menarik dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang menjerat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan kembali, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 31 Januari 2017. 
 
Sebagian besar pengunjung sidang melakukan aksi tutup mulut, mata, dan telinga. Mereka mengenakan masker sebagai penutup mulut, plastik hitam untuk menutup mata, dan kapas untuk menutup telinga. 
 
Mereka juga mengenakan pakaian putih bertuliskan 'Kaya-Miskin Pejabat Rakyat Semua Sama Di Mata Hukum'. Aksi itu sebagai bentuk protes karena Ramadhan Pohan tak kunjung ditahan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Pengacara Ramadhan Pohan Laporkan Pengunjung Sidang
 
Koordinator Aksi, Togam Fredi Sinaga, mengatakan kelompoknya akan terus hadir dalam persidangan Ramadhan Pohan. Mereka meminta agar mantan calon wali kota Medan itu ditahan lantaran statusnya sudah terdakwa. 
 
"Kami akan terus datang untuk mengawal kasus ini. Hukum ini sudah tuli dan buta, tidak bisa melihat dan mendengar keadilan. Bisa saja dalam perkara lain, si miskin yang punya kasus penipuan puluhan juta, ditahan. Sedangkan ini Rp15,3 miliar tak ditahan," ucap Togam.
 
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban antara lain Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar.
 
Baca: Ramadhan Pohan Mengaku Tertipu Bendahara Kampanyenya
 
Dalam perkara ini, Ramadhan dan seorang pendukungnya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, dinyatakan bersalah melakukan tindak penipuan.
 
Keduanya menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar sebesar Rp4,5 miliar. Total, keduanya dirugikan Rp15,3 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif