Ilustrasi penangkapan tersangka - Ant - M Agung Rajasa
Ilustrasi penangkapan tersangka - Ant - M Agung Rajasa (Budi Warsito)

Tersangka Narkoba Mengaku Mendapat Sabu dari Anggota Polsek

pemberantasan narkoba
Budi Warsito • 13 November 2016 19:44
medcom.id, Medan: Polda Sumatera Utara menangkap seorang anggota Polsek Labuhan Ruku dan dua warga terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satu tersangka mengaku mendapat narkoba dari polisi tersebut.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan tersangka berinisial Brigadir QS. Tersangka bertugas di Polsek Labuhan Ruku. 
 
Sedangkan dua tersangka lain berinisial MI, 44 dan MJ, 34. Keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ketiganya kini diperiksa Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut," ujar Kombes di Medan, Minggu (13/11/2016).
 
Petugas mengamankan barang bukti berupa 6,6 Gram sabu. Tersangka MJ mengaku mendapat sabu dari Brigadir QS.
 
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel menegaskan akan menindak anggota yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Hukumannya justru lebih berat.
 
"Selain hukuman pidana juga akan diberikan hukuman kode etik," kata Kapolda Sumut Irjen Rycko. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif