Tanggapan itu dibacakan JPU Emmy di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, salah satu pengurus tim pemenangannya, pada pilkada Kota Medan 2015, di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/1/2017).
"Ramadhan dan Savita memperdayai Rotua Hotnida Simanjuntak Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan Rp4,5 miliar dengan total Rp15,3 miliar, dengan iming-iming mendapat keuntungan," kata JPU Emmy dalam tanggapannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Usai membacakan tanggapan jaksa atas keberatan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim PN Medan Djaniko M.H. Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda membacakan putusan sela.
Sementara itu, Ramadhan Pohan mengaku optimistis majelis hakim mengabulkan eksepsinya pada putusan sela di persidangan mendatang.
"Eksepsi sudah, tanggapan jaksa juga sudah. Tinggal putusan sela majelis hakim. Saya percaya hakim bakal memutus secara independen, bebas dari intervensi dan tekanan," kata Ramadhan usai persidangan.
Menanggapi demonstrasi yang dilakukan belasan orang yang meminta agar ia ditahan, Ramadhan menyebut massa tidak mengerti kasus yang menjeratnya.
"Demo tadi tidak jelas. Mereka seperti enggak ngerti masalah. Katanya saya menipu uang rakyat, padahal ini bukan soal kebijakan, apalagi soal anggaran negara. Ini hanya soal orang swasta, relawan dulu ngakunya ikhlas bantu donasi pilkada, eh belakangan sebut utangan. Ini kan bukan kasus korupsi," ujarnya.
Johari Damanik, tim penasehat hukum Ramadhan Pohan, mengatakan kasus tersebut dipaksakan. Padahal, kata dia, kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus perdata.
"Banyak kejanggalan. Seperti yang kita masukkan dalam eksepsi. Laporan awal pinjam meminjam (perdata). Kenapa jadi pidana? Dalam dakwaan jaksa berbeda ceritanya. Mereka mendakwa seolah klien kami minta uang dengan janji. Ini kan dipaksakan," kata Johari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)