Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumut AKBP Agus Halimudin mengatakan tersangka berinisial Z, 30. Sehari-hari, Z berprofesi sebagai pedagang kaki lima (PKL).
"Yang bersangkutan kami tangkap pada Jumat 17 Februari 2017. Pelaku mengirim ganja 3 Kg menggunakan paket di Sunggal, Medan," kata Agus di Medan, Sabtu 18 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pelaku sedianya mengirimi tiga paket berisi ganja ke Sidoarjo (Jawa Timur), Surakarta (Jawa Tengah), dan Semarang (Jawa Tengah). Masing-masing paket memuat 1 Kg ganja.
Pelaku memuat kapas, kain, dan handuk untuk menyembunyikan ganja. Pelaku beralasan paket berisi pakaian hangat atau sweater.
Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Petugas menemukan gunting, lakban, dan kertas bekas pembelian ganja 3 Kg.
"Menurut keterangan pelaku bahwa ganja tersebut di peroleh dengan beli dari sesorang yang belum lama di kenalnya," tandas Agus.
Saat ini, BNNP Sumut tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
