Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Medan Lilik Bambang mengatakan, penangkapan berawal ketika petugas imigrasi di Bandara Kualanamu, mencurigai 13 wanita penumpang pesawat Silk Air asal Bandara Soekarno Hatta. Saat ditanyai mereka tidak bisa membuktikan dokumen lengkap keberangkatan mereka.
"13 TKW ilegal saat ini ditahan Gedung Imigrasi Medan," kata Lilik di Medan, Jumat 17 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Fatiah, 35, TKW asal Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, mengaku, tak mengetahui dirinya berstatus ilegal. Ia mengungkapkan, dirinya dihubungi seseorang yang menawarkan pekerjaan.
Fatiah tak curiga diminta datang ke bandara. Dipandu seseorang melalui telpon, mereka pun menumpang Lion Air dengan tujuan penerbangan Jakarta-Kualanamu, Kamis 16 Maret 2017. Namun nahas setibanya di Bandara Kualanmu Fatiah bersama 12 orang lainnya diciduk pihak imigrasi.
"Saya mah enggak tahu. Saya cuma ikuti petunjuk yang mengatur kami," kata Fatiah.
Ibu dua anak ini mengatakan, mereka dijanjikan dengan gaji yang besar. Namun ia tak dapat mengatakan siapa yang mengarahkan mereka. Karena, orang yang mengarahkan mereka via telpon selalu orang yang berbeda. Ia pun tidak dapat mengingatnya satu-persatu.
"Mereka bergantian mengarahkan kami. Waktu di Serang, saya di telpon. Katanya sudah lengkap tiket kami, jadi kami tinggal terbang saja,"katanya lagi.
Petugas imigrasi saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk kepulangan 13 orang TKW ilegal ini ke daerah asal masing-masing.
"Kami koordinasi dengan Dinas Sosial untuk pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing. Karena, sampai saat ini mereka tidak punya apa-apa dan mereka juga ditipu oleh calo," beber Lilik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)