Massa memasuki gedung Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/1/2016), untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka bahkan menggelar dua spanduk berukuran besar di depan Ruang Cakra 7 saat persidangan tengah berjalan. Keberadaan massa lantas menarik perhatian pengunjung sidang lainnya.
"Pak Ramadhan Pohan penipu rakyat, seharusnya bapak ditahan. Bapak pinjam uang dari warga Medan untuk mencalon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015. Tapi ternyata bapak penipu," kata Ketua Sakti Sumut, Tongam Freddy Siregar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia juga mempertanyakan tindakan aparat penegak hukum yang tidak menahan Ramadhan Pohan. Padahal mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu pernah mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut.

Ramadhan Pohan mengikuti persidangan.
"Apakah pejabat peradilan dan kepolisian tidak berani menahan Ramadhan Pohan karena dia mantan pejabat publik serta menjadi pengurus pusat Partai Demokrat? Jangan ada intervensi penegakan hukum dalam kasus ini," terangnya.
Massa mengancam akan mengadu ke lembaga lebih tinggi jika dalam waktu 3 x 24 jam majelis hakim tidak menahan terdakwa. "Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung serta Komisi Yudisial mengawasi persidangan ini," bebernya.
Usai persidangan, massa mengejar Ramadhan Pohan yang meninggalkan ruang sidang. Tim pengacara dan satpam mengawal menuju mobil yang sudah menunggu di luar gedung PN Medan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)