Evi Diana Sitorus saat menjadi saksi kasus suap yang menjerat Gatot Pujo Nugroho. Foto: Metrotvnews.com/Farida
Evi Diana Sitorus saat menjadi saksi kasus suap yang menjerat Gatot Pujo Nugroho. Foto: Metrotvnews.com/Farida (Farida Noris)

Evi Diana Sempat Dijanjikan Rp400 Juta

gatot pujo nugroho
Farida Noris • 12 Januari 2017 20:32
medcom.id, Medan: Evi Diana Nuradi, istri Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, mengaku dijanjikan Rp400 juga sebagai imbalan pengesahan APBD 2014.
 
Uang itu dijanjikan Ketua Fraksi Golkar Ajib Shah. Faktanya, Evi yang saat itu menjabat anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 hanya diberi uang Rp50 Juta. 
 
Pernyataan itu disampaikan Evi saat dihadirkan oleh Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap DPRD Sumut sebesar Rp61 Miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis 12 Januari 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Itu uangnya untuk seluruh anggota dewan. Itu dana gelondongan yang dijanjikan Ketua Fraksi Ajib Shah untuk setiap anggota DPRD Sumut sebesar Rp400 Juta," jelas Evi, di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.
 
Evi mengaku pernah meminta kekurangan uang yang dijanjikan. Akan tetapi, uang tersebut tak kunjung diberikan. 
 
"Ada teman-teman DPRD yang terima, tapi saya gak dapat. Karena gak dikasih, saya tak minta-minta lagi. Apalagi waktu itu kebetulan saya Umrah," kata dia.
 
Evi juga mengaku pernah menerima uang dengan total Rp127,5 juta yang dia terima secara bertahap. Uang itu diduga untuk melancarkan pengesahan APBD 2014.
 
Gatot terjerat kasus suap senilai Rp61 miliar untuk bisa memuluskan pengesahan APBD 2014 Sumut. Uang itu dibagi-bagikan ke sejumlah anggota DPRD Sumut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif