"Menghukum terdakwa satu tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VII Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 3 Agustus 2017.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang suap untuk memperlancar pengurusan izin galian C tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya JPU Agustini dalam nota tuntutannya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan penjara. Menyikapi vonis ini, JPU menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir, kita akan sampaikan ke pimpinan dulu," kata JPU Agustini seusai sidang.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Mineral (Kadistamben) Provinsi Sumut Eddy Syahputra Salim, diringkus oleh Tim Satgas Saber Pungli Polda Sumut pada Kamis, 6 April 2017 lalu di Kantornya Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Saat itu, saksi korban Suherwin mengurus surat izin galian C yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke kantor Distamben Sumut. Namun, izin tersebut tidak juga selesai karena biaya pengurusan surat galian C yang diminta pegawai Dinas Pertambangan Sumut belum dipenuhi.
Bahkan, saksi Suherwin bolak-balik dari Kabupaten Sergai ke kantor Distamben Sumut, mengurus penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), tapi belum juga selesai karena diduga dipersulit.
Kemudian, saksi Suherwin akhirnya memenuhi permintaan pegawai Distamben Sumut, dengan menyetorkan uang sejumlah Rp14.900.000 ke ruangan Kadistamben Sumut. Saat itu juga, tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polda Sumut langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadistamben Sumut Eddy Saputra Salim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)