Polda
Polda (Farida Noris)

Polisi Gagalkan Penyelundupan 19 Ton Bawang Merah Asal Malaysia

bawang
Farida Noris • 05 Juni 2017 10:28
medcom.id, Medan: Ditpolair Polda Sumatera Utara menangkap KM Silau yang mengangkut 1.900 karung atau 19 ton bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Bawang merah tersebut diselundupkan dari Port Klang Malaysia tujuan Kota Tanjungbalai, Sumut.
 
"Petugas kita menangkap kapal tersebut di Perairan Tanjung Berombang Kabupaten Asahan pada Sabtu 3 Juni 2017 sekira pukul 01.00 WIB," ucap Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, ‎AKBP Den Martin Nasution, Senin 5 Juni 2017.
 
Lima orang awak KM Silau GT 8 Nomor 384 PHB S7 itu juga ditangkap yakni Hamlet, 38 warga Kecamatan Sei Kepayang, Asahan; Alfan Panjaitan; 38, Bahrum Panjaitan, 40; Arifin Nasution, 40 ketiganya merupakan warga Sedengki, Tanjungbalai, dan Aswin, 38, warga Jalan Satria Sei Wampu Lingkungan ll, Tanjungbalai.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata bawang merah tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah alias ilegal. Petugas langsung mengamankan kelima awak kapal dan menggiring kapal ke Dermaga Belawan," ujarnya.
 
Kelima pelaku dijerat Pasal 102 jo Pasal 104 UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
 
"Para awak kapal masih menjalani pemeriksaan. Petugas akan segera melimpahkan berkasnya ke Bea Cukai Belawan," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif