"Petugas kita menangkap kapal tersebut di Perairan Tanjung Berombang Kabupaten Asahan pada Sabtu 3 Juni 2017 sekira pukul 01.00 WIB," ucap Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, AKBP Den Martin Nasution, Senin 5 Juni 2017.
Lima orang awak KM Silau GT 8 Nomor 384 PHB S7 itu juga ditangkap yakni Hamlet, 38 warga Kecamatan Sei Kepayang, Asahan; Alfan Panjaitan; 38, Bahrum Panjaitan, 40; Arifin Nasution, 40 ketiganya merupakan warga Sedengki, Tanjungbalai, dan Aswin, 38, warga Jalan Satria Sei Wampu Lingkungan ll, Tanjungbalai.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata bawang merah tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah alias ilegal. Petugas langsung mengamankan kelima awak kapal dan menggiring kapal ke Dermaga Belawan," ujarnya.
Kelima pelaku dijerat Pasal 102 jo Pasal 104 UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Para awak kapal masih menjalani pemeriksaan. Petugas akan segera melimpahkan berkasnya ke Bea Cukai Belawan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)