apolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto (tengah). (Metrotvnews.com/Budi Warsito)
apolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto (tengah). (Metrotvnews.com/Budi Warsito) (Budi Warsito)

Cabuli & Aniaya Janda, Oknum BNN Gadungan Dibekuk

bnn
Budi Warsito • 22 Januari 2016 08:00
medcom.id, Medan: Sebanyak empat dari delapan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan  polisi Polsek Sunggal, Medan, lantaran mencabuli dan memeras sejumlah orang yang dituduh sebagai bandar narkoba. 
 
"Mereka yang mengaku dari BNN itu adalah anggota LSM Badan Anti Narkoba Indonesia (BANI)," ujar Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, di Mapolresta Medan, Kamis (21/1/2016) sore. 
 
Mardiaz memaparkan, aksi cabul yang dilakukan anggota BANI itu terjadi pada 12 Desember 2015 lalu. Kala itu, para pelaku mendatangi rumah korban, AR, 44 dan AA, 49, yang berstatus janda. Para pelaku menodongkan senjata airsoft gun dan menuduhnya sebagai bandar narkoba. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Lantas, pelaku membawa korban ke sebuah gubuk di kebun tebu. Di situ, korban dicabuli dan dianiaya para pelaku.
 
"Disitu korban diperkosa oleh pelaku," kata Kapolres. 
 
Tidak hanya itu, para pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap AR yang sedang menstruasi. Selanjutnya, AR dan AA disuruh melakukan tindakan cabul. Puas menganiaya korban, AR dan AA dibawa ke suatu tempat dan diturunkan di tengah jalan. 
 
Walhasil, empat dari delapan pelaku ditangkap yakni Rusli, 35, Suharyadi, 44, Ivan, 44, dan Erik, 41. Sedangkan empat pelaku lainnya masih buron. 
 
Kapolres mengungkap, sebanyak 10 anggota BANI ini juga pernah menyekap dan memeras BI, 21, warga Sei Mencirim, Sunggal, yang dituduh sebagai bandar narkoba, pada 10 Januari. 
 
"Korban BI ditangkap, dituduh sebagai bandar narkoba.  Korban dibawa ke kantor tersangka dan disekap. Orang tua korban dimintai Rp100 juta. Orang tua korban hanya menyanggupi Rp10 juta," ungkapnya. 
 
Dari 10 pelaku, tiga diantaranya telah ditangkap. Total buronan kini menjadi 11 orang. Selain menangkap pelaku, Polsek Sunggal menyita barang bukti satu unit mobil, airsoft gun, 32 kartu identitas anggota BANI, laptop, dan perlengkapan sekretarian BANI. 
 
"Sudah meras dua kali, tetapi korban yang satu lagi belum ada laporan. Ketua LSM masih dalam pengejaran," paparnya. 
 
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 285 dan Pasal 328 tentang perkosaan dan Pasal 368 ayat satu Juncto Pasal 333 dengan hukuman penjara diatas lima tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif