"Untuk urusan adopsi bukan wewenang kita (RS Pirngadi). Persoalan ini sepenuhnya kita serahkan ke Dinas Sosial (Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan)," kata Kasubag Hukum dan Humas RSU dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin, Rabu (5/10/2016).
Edison mengatakan RS dr Pirngadi Medan hanya bertanggung jawab merawat bayi secara medis. Menurutnya, kondisi bayi dalam keadaan sehat dan akan terus dirawat hingga pada waktunya diserahkan ke Dinsosnaker.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jika sudah dianggap betul-betul sehat, baru kita serahkan (ke Dinsos)," katanya.
Kepala Dinsosnaker Kota Medan, Armansyah Lubis, mengatakan mengadopsi harus melewati prosedur yang panjang. Mulai dari pengawasan selama enam bulan hingga persetujuan pengadilan. Hasil dari pengawasan yang dilakukan Dinsosnaker kepada calon orang tua bayi akan jadi pertimbangan pengadilan.
"Kita lihat kasih sayang, psikologi, dan kemampuan orang tua yang akan mengadopsi bayi ini. Setelah itu, baru disidangkan di pengadilan. Tapi, sebelum itu semua, bayi itu harus diserahkan ke kita dulu. Selanjutnya, sebelum ada orang tua yang mau mengadopsinya, bayi akan diasuh di panti asuhan," kata Armansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)