"Kenaikan tarif air ini sangat memberatkan masyarakat. Perusahan ini milik pemda yang seharusnya memberikan kontribusi pada masyarakat," kata Khairul Hadi, salah satu pimpinan aksi, di Medan, Rabu 10 Mei 2017.
Direksi PDAM Tirtanadi dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam menerbitkan Surat Keterangan (SK) Direksi tentang Penyesuaian Tarif. Pasalnya, kebijakan itu tidak menjaring aspirasi pelanggan dan tanpa melakukan rapat konsultasi dengan DPRD Sumut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"PDAM telah mengebiri perintah Perda dan Permendagri. PDAM dalam menaikkan tarif air hanya mencari keuntungan semata, tanpa memedulikan nasib masyarakat yang perekonomiannya semakin kritis," ungkap Khairul.
Aksi sempat diwarnai kericuhan ketika seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya melakukan pemukulan terhadap peserta demo ketika menyampaikan orasinya. Peukulan bermula ketika mahasiswa memaksa masuk ke dalam PDAM Tirtanadi.
"Buka pagarnya, kami meminta pihak PDAM dan Gubernur Sumatera Utara mengkaji ulang kebijakan ini," teriak pengunjuk rasa sambil menggoyang pintu gerbang.
Aksi itu ditanggapi berlebihan oleh pria yang sebelumnya sudah berada di dalam gerbang kantor PDAM Tirtanadi. Tiba-tiba, pria yang mengenakan kemeja merah itu memukul seorang mahasiswa hingga memicu kemarahan massa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadiv Sekretaris Perusahaan Syawal Hutasuhut akhirnya menemui pengunjuk rasa. Ia megatakan, kenaikan tarif bukan atas prakarsa PDAM Tirtanadi sendiri, namun juga seizin Gubernur Sumut.
"Selama ini PDAM Tirtanadi masih merugi. Jadi kenaikan tarif air ini juga dengan izin Gubernur Sumut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)