Enam anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013 -- MTVN/Alwi Alim
Enam anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013 -- MTVN/Alwi Alim (Alwi Alim)

Enam Anggota DPRD Sumsel Jadi Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah

sidang korupsi
Alwi Alim • 04 Mei 2017 16:24
medcom.id, Palembang: Sebanyak enam anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013. Mereka adalah Muhammad Yansuri, Agus Sutikno, Adi Karta, Marino, Ahmad Djauhari, dan Rusdi Bardian.
 
Dalam fakta persidangan, seluruh saksi menjadi anggota Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) dan anggota Badan Anggaran serta Badan Musyawarah (Banmus). Mereka dianggap mengetahui ada kenaikan dana reses, yang semula Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar.
 
Ahmad Jauhari yang merupakan ketua PURT mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan usulan dari semua fraksi DPRD Sumsel dan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Angka Rp2,5 miliar dinilai terlalu sedikit untuk merealisasikan aspirasi masyarakat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Usulan fraksi, lanjut Ahmad, kemudian dirapatkan dan dikabulkan. Selanjutnya, usulan diajukan secara tertulis melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
 
"Pengajuan ini saya tandatangani karena tanggung jawab saya sebagai Ketua PURT," kata Ahmad saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis 4 Mei 2017.
 
Ahmad mengaku, tidak mengetahui dana tersebut ada atau tidak. Ia hanya bertugas mengajukan saja.
 
"Tapi ini dibahas di rapat antara legislatif dan eksekutif. Kemudian disetujui kenaikan oleh eksekutif," terangnya.
 
Majelis Hakim yang dipimpin Saiman pun mempertanyakan BAP Ahmad. Pasalnya, dalam BAP tidak ada usulan secara tertulis kepada gubernur.
 
"Yang mana yang benar ini?" tanyanya.
 
Jauhari menjawabnya dengan terbata-bata. "Memang benar, tidak ada secara tertulis dengan gubernur. Tapi, secara tertulis kepada sekda sebagai Ketua TAPD. Tapi, TAPD ini mewakili Gubernur Sumsel," terangnya.
 
Selanjutnya, Jauhari mengaku tidak tahu realisasi dana reses tersebut. "Anggota bebas untuk mengajukan dana reses yang jelas teralokasi sebesar Rp5 miliar. Jika realisasinya kurang dari itu, maka terserah anggota masing-masing mau diapakan sisa dananya," terangnya.
 
(Baca: Mantan Sekda Sumsel Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah)
 
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel Laonma P.L. Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Sumsel Ikhwanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp21 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif