Selain produk minuman ringan berkisar 223.050 kemasan, turut disita 1.255 rol label kemasan. Atas temuan ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Kusumastuti Lukito, terbang langsung ke Deliserdang guna memastikan temuanini.
"Tim yang bekerja sama dengan kepolisian, dinas kesehatan dan dinas perindustrian, berhasil menyita dan menyegel minuman dengan nilai ekonomis mencapai Rp5 miliar. Ini adalah produk minuman, dengan berbagai kemasan dan merk, tapi ilegal tanpa izin edar," kata Penny, Jumat (19/8/2016), di Medan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berdasar hasil pemeriksaan Tim BBPOM di Medan, PT Sari Kebun Alam Indonesia memproduksi 15 jenis minuman ringan. Dari 15 jenis produk minuman ringan itu, masih kata Penny, 10 jenis di antaranya belum terdaftar di BPOM, tetapi mencantumkan nomor fiktif pada kemasan.
"Sementara, lima jenis produk lainnya terdaftar sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), namun penggunaan nomor tersebut tidak sesuai dengan peraturan karena berdasarkan investasi modal kerja dan luas wilayah pemasarannya, perusahaan tersebut telah berbentuk badan usaha dan bukan merupakan P IRT," jelasnya.
Dia menambahkan pemilik sarana akan disidik karena melanggar Pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
"Ini akan akan ditindaklanjuti dengan bantuan polisi untuk proses selanjutnya. Kami mengimbau pelaku industri berkomitmen menjamin kualitas produk terutama produk pangan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
