"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Ivan, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/10/2016).
Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, kapal berbendera Malaysia yang dinahkodai Ko Kya See dirampas dan dimusnahkan. Selain itu, hasil tangkapan ikan senilai Rp2 juta dirampas untuk negara. Terdakwa terbukti bersalah menangkap ikan tanpa dokumen perizinan yang lengkap.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi penerjemahnya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Farhen. Dia mengaku anak-anaknya masih kecil. Mendengar itu, Farhen dalam persidangan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)