Ilustrasi narkoba, wikipedia
Ilustrasi narkoba, wikipedia (Budi Warsito)

46 Narkoba Jenis Baru Beredar di Indonesia

pemberantasan narkoba
Budi Warsito • 16 Januari 2017 16:30
medcom.id, Medan: Sebanyak 46 narkoba jenis baru atau new psycoactive substance (NPS) beredar di Indonesia. Sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) mengidentifikasi 44 dari 46 NPS.
 
Demikian disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Medan, Sumatera Utara, Senin 16 Januari. Menurut Arman, bentuk NPS beragam mulai dari tembakau, cair, tablet, pil, hingga dedaunan.
 
“Di dunia ada sekitar 500-an NPS. Di Indonesia ada 46 NPS, dimana 44 diantaranya sudah kita identifikasi,” ujar Arman, Senin (16/1/2017).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Arman mengaku BNN mengajukan temuan tersebut ke Kementerian Kesehatan. Sehingga 44 NPS itu masuk dalam lampiran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
“Konfirmasinya adalah Kemenkes sudah menangani sebagian besar NPS. Sehingga dalam waktu dekat dapat masuk dalam UU," harap Arman.
 
Bila sudah masuk dalam UU, BNN bakal menindak. Sehingga penanganannya pun tak sekadar imbauan, tapi penindakan pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif