Pemeriksaan dilakukan untuk mengambil sikap dan langkah yang akan diambil terhadap mereka. Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Yudi Kurniadi, mengatakan ada kemungkinan mereka dilepas walaupun belum memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Karena mereka memegang RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan visa yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja. RPTKA ini bisa dialihkan menjadi KITAS," kata Yudi, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Kamis (17/11/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurutnya, para pekerja Tiongkok itu belum sempat mengurus KITAS karena proyek pembangunan PLTU Pangkalan Susu mendesak dan bersifat sementara.
"Boleh datang duluan kemudian nanti akan dikonversi ke KITAS. Ketentuannya ada. Aturannya ada asal ada RPTKA," kata dia.
Meski begitu, lanjut Yudi, pihaknya akan tetap memeriksa dan melihat apakah perusahaan sponsor para pekerja asal Tiongkok ini sudah mengajukan RPTKA atau tidak.
Baca: Puluhan Warga Asing Bekerja di Langkat
Berdasarkan informasi yang diterima Yudi, Kemenaker sudah mengeluarkan RPTKA untuk perusahaan sponsor para pekerja asing itu. Jika mereka sudah mempunyai RPTKA, Imigrasi tinggal memproses KITAS dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
"Saya lihat dulu. Kita belum bisa mengambil satu keputusan karena masih mendalami kasus ini," kata dia.
Belasan pekerja asal Tiongkok diciduk tim Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dari lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu, Langkat, Selasa 15 November.
Mereka diduga melanggar peraturan keimigrasian dan ketenagakerjaan karena tidak memiliki KITAS dan IMTA. Para warga Tiongkok itu dipekerjakan sebagai buruh kasar di bagian konstruksi dan sudah tinggal dua hingga tiga bulan di Langkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
